Tuesday 30 May 2017

Pembelaan Ahok Oleh ke 5 Pengacara!Tuhan Memberkati Ahok!



Setelah resmi menerima berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.






Kelima hakim tersebut adalah Imam Sungudi (sebagai ketua majelis hakim), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, majelis hakim akan segera mempelajari berkas banding tersebut. Setelah itu, mereka akan menentukan waktu musyawarah serta putusannya. "Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," katanya seperti ditulis Kompas.com, kemarin (27/5/2017).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memberikan berkas perkara banding berupa berita acara penyidikan, berita acara persidangan, dan surat lain yang berkaitan dengan perkara Ahok.

Jaksa mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan lembaga tersebut. Ahok menerima vonis dua tahun penjara. Sementara, tuntutan jaksa lebih rendah dari itu, yaitu hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Meski Ahok membatalkan rencana bandingnya, jaksa tetap pada pendiriannya untuk mengajukan banding tersebut. Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengkaji tindak lanjut permohonan banding kasus Ahok pada Jumat lalu.

"Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kami harus tetap lanjut atau tidak," katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom.

Keputusan itu mengundang kritik. Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan kredibilitas dan independensi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, menyatakan, "Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika JPU mau nuntut tambahan hukuman," ujarnya kepada Okezone, Minggu (28/5/2017).

Banding yang diajukan jaksa bahkan disebut "blunder, dan tidak jelas logika hukum apa yang dipakai", oleh pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (27/5/2017), dilansir Sindonews.

Menurut dia, bila jaksa tetap banding, justru melawan atau bertentangan dengan filosofi "fungsi penuntutan". Banding JPU pun dinilai sudah tidak memiliki legitimasi lantaran Ahok telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Profil lima hakim banding Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Hakim Imam Sungudi sebelumnya pernah memberikan vonis mati kepada anggota jaringan narkoba internasional asal Hong Kong, Cheng Tin Kei pada pertengahan tahun lalu. Imam yang kala itu menjadi ketua majelis hakim menguatkan keputusan di tingkat pertama.

Hakim Elang Prakoso Wibowo pernah menolak permohonan banding terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.

Hakim Daniel D Pairunan, bersama Elang Prakoso Wibowo, tahun lalu menangani permohonan banding terdakwa pemilik 520 ribu butir pil ekstasi, Yeung Man Fang. Majelis hakim sepakat untuk menguatkan vonis yang telah diterima oleh warga negara Hong Kong itu pada pengadilan pertama, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Hakim I Nyoman Sutama baru-baru ini menangani kasus banding terdakwa komplotan narkoba dalam pipa besi, Dedi Hartono. Majelis hakim dalam kasus itu memutuskan hukuman mati kepada Dedi, sama dengan vonis yang ia terima pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terakhir, Hakim Achmad Yusak sempat bekerja di Pengadilan Tinggi Pontianak. Setelah itu, ia pindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan beberapa kali menangani kasus perdata.


Mari semua Kita doakan slalu yang terbaik buat pak ahok,Yakin! Rencana Tuhan Pasti Indah

0 komentar:

Post a Comment